Detail Fumigasi Curah ( Grain Bulk Fumigation)
Fumigasi ( suci hama) tujuan ekspor dan karantina negara tujuan untuk hasil tanaman mati seperti biji-bijian atau serbuk.
Perlakuan fumigasi dilakukan di dalam palka kapal sesaat sebelum kapal berlayar ( in-transit fumigation) menuju negara/ area tujuan dari negara/ area asal,
atau selama kapal bersandar di negara/ area asal ( on-board fumigation) .
Lama waktu perlakuan fumigasi standar karantina Republik Indonesia : 5-7 hari.
CV. Mascaya telah mempunyai sertifikat kompetensi untuk perlakuan fumigasi dari Badan Karantina Pertanian RI. Sertifikat kompetensi ini menjadi jaminan mutu bagi para eksportir/ shipper untuk jaminan mutu bagi komoditi yang akan diekspor.
Tampilkan Lebih Banyak